Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring Pimpin Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur TA 2024
yl

Hai Kalteng - Sampit - Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring memimpin kegiatan Entry Meeting pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur TA 2024, di Aula Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (10/6/2024)
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring dalam sambutannya mengatakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa untuk wilayah kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. "Dalam hal ini, dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," bebernya di hadapan 16 Perangkat Daerah Kab. Kotim yang ditetapkan sebagai obyek pemeriksaan (auditee).
(Baca Juga : Wagub Kalteng Edy Pratowo Buka Penyerahan FKUB Award sekaligus Launching Buku Potret Moderasi Beragama di Tengah Pluralisme)

Disampaikan pula, dasar kegiatan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah TA 2024 adalah Permendagri 19 Tahun 2023 tentang Renbinwas Pemda Tahun 2024. Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah area penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam mencapai target kinerja pembangunan daerah, sebagai upaya mendukung capaian target kinerja program prioritas nasional.
Adapun aspek dan fokus pengawasan meliputi, Peningkatan Investasi, Penurunan Prevalensi Stunting, Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Urusan Pariwisata, Urusan Sosial, dan Urusan Pekerjaan Umum.

"Kepada seluruh Perangkat Daerah yang hadir, diharapkan untuk memahami lebih dalam tentang tugas serta fungsi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Sebab, jangan sampai ada kejadian kesalahan administrasi, lalu menjadi temuan yang berujung pada pidana," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu I Eko Sulistiono mengatakan Pemeriksaan pada Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan rangkaian pemeriksaan Kabupaten/Kota yang menjadi bagian dari wilayah I. "Diharapkan perangkat daerah yang menjadi obyek pemeriksaan dapat memberikan data dukung yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa, sehingga pemeriksaan dapat berjalan secara obyektif dan dapat dipertangungjawabkan," ujarnya.
"Selain itu, hasil pemeriksaan berupa rekomendasi agar menjadi perhatian dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam hal upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan mencegah terjadinya potensi fraud," tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Masri menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. "Harapan kami, kegiatan ini dapat memberikan saran masukan dan perbaikan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur," tutupnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar